Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertaniantanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan