Keamanan Pangan

Pertanian 21 Agustus 2021


Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja