Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja