Bangunan Pelengkap Jalan

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, terowongan, ponton, lintas atas (flyover, elevated road), lintas bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2011)