Infrastruktur

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2018