Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Produk Hukum Terkait :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja