Dispensasi

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

 

Produk Hukum Terkait :

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja