Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Produk Hukum Terkait :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja