Atribusi

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

 

Produk Hukum Terkait :

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja