Kuasa Pengguna Anggaran

Kelembagaan 21 Agustus 2021


Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020