Proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/direksi BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2018