Badan Usaha Swasta

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2013)