Badan Usaha Pelaksanaan Transaksi Nontunai Nirsentuh

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 18 Tahun 2020)