Pelayanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan umum yang dilaksanakan dalam wilayah operasi tertentu baik secara terbatas maupun tidak dibatasi oleh wilayah administratif daerah yang sesuai dengan peruntukannya dan dengan fasilitas pelayanan khusus yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pelayanan angkutan.
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)