Alur Pelayaran

transportasi 19 Agustus 2021


Perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

(Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut)