Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

Pertanahan 19 Agustus 2021


Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat APAIW adalah akta pengganti dalam hal perbuatan Wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan Wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

(Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)