Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generb) yang merupakan badarr hukum Indonesia l/ang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
(Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)