Kawasan Lindung

rencana tata ruang 21 Agustus 2021


Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang