Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang