Kawasan Budi Daya

rencana tata ruang 21 Agustus 2021


Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang