RIPPAR-PROV

rencana tata ruang 23 April 2020


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-PROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan provinsi untuk periode 15-25 tahun. RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan
kepariwisataan.

Peraturan terkait; PERMEN PAR No. 10 Tahun 2016