RAPWP-3-K

rencana tata ruang 23 April 2020


Dalam penyusunan RAPWP-3-K gubernur membentuk tim teknis. RAPWP-3-K berlaku selama 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
RAPWP-3-K diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.