Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara.
Peraturan terkait; PERMEN ESDM Nomor 37 Tahun 2013