PKP2B

rencana tata ruang 13 April 2020


Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara.

Peraturan terkait; PERMEN ESDM Nomor 37 Tahun 2013