Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)

rencana tata ruang 23 Agustus 2021


Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

(Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional)

 

PKW merupakan bagian dari sistem perkotaan nasional. PKW dapat berupa kawasan Megapolitan, Kawasan Metropolitan, Kawasan Perkotaan Besar, Kawasan Perkotaan Sedang maupun Kawasan Perkotaan Kecil.

 

PKW ditetapkan berdasarkan kriteria :

a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten;
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan nasional.

 

Peraturan zonasi untuk PKW disusun dengan memperhatikan:

a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya;
b. pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan.

 

Salah satu contoh Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah Kawasan Perkotaan Sleman dan Kawasan Perkotaan Bantul. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Peta Rencana Struktur Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta :

Peta Struktur Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta

Sumber Gambar :  https://intantaruberinfo.jogjaprov.go.id

 

Produk Hukum Terkait : Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017