Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah arahan
yang dibuat dalam upaya mengendalikan pemanfaatan
ruang wilayah provinsi agar sesuai dengan RTRW
provinsi yang berbentuk indikasi arahan peraturan
zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah
provinsi.