TKPRD

rencana tata ruang 07 November 2019


Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad–hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.