KK

rencana tata ruang 13 April 2020


Kontrak Karya, yang selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan
usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.

Peraturan terkait; PERMEN ESDM Nomor 37 Tahun 2013