Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur
ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan kabupaten dan kota beserta
pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan yang disusun untuk
rencana jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, berisi
rencana program utama, sumber pendanaan, instansi
pelaksana, dan waktu pelaksanaan.