Penyediaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki

tata ruang 04 Juni 2020


Penyediaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah pengadaan dan/atau perwujudan prasarana dan
sarana jaringan pejalan kaki yang berguna untuk menyediakan aksesibilitas dan mobilitas pejalan kaki.

Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 02 Tahun 2014