Kawasan Inti adalah kawasan di mana kegiatan utama KSP atau KSK berada, baik yang batasnya telah maupun belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten