Pencatatan Blokir

Pertanahan 21 Agustus 2021


Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita