Konsolidasi Tanah

Pertanahan 21 Agustus 2021


Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman