Hak Ulayat

Pertanahan 20 Agustus 2021


Hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)