Pembuangan Air Irigasi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengalirankelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.

 

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi