Pemberdayaan Petani

Pertanian 21 Agustus 2021


Segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.

 

Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani