Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 24 Tahun 2017)