Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki

tata ruang 04 Juni 2020


Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah aktivitas penggunaan fasilitas jalur pejalan kaki baik oleh pejalan kaki maupun pengguna lain yang diperbolehkan.

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 03 Tahun 2014