Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempur{ai pengaruh sangar penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan,/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Permen Agraria/Kepala BPN No. 14 Tahun 2021