Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
Stasiun kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
a. stasiun penumpang;
b. stasiun barang; dan/atau
c. stasiun operasi.
Stasiun penumpang merupakan stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang. Stasiun barang merupakan stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang. Stasiun operasi merupakan stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api
Peraturan terkait; PERMEN Perhub Nomor 33 Tahun 2011