Pekerjaan Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020