Panitia Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut P2T adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014