Panitia Pengadaan Tanah

Pertanahan 21 Agustus 2021


Panitia Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut P2T adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014