Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

transportasi 21 Agustus 2021


Serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

 

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan