Ahli K3 Konstruksi

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019)