Kawasan Transit Oriented Development (TOD)

tata ruang 23 Agustus 2021


Kawasan Berorientasi Transit yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.

(Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit) 

 

Ilustrasi Struktur Ruang Kawasan TOD :

Sumber Gambar :  Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017

 

Prinsip TOD dalam mewujudkan kawasan campuran serta kawasan padat dan terpusat yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal, terdiri atas:
a. pengembangan kawasan dengan mendorong mobilitas berkelanjutan melalui peningkatan penggunaan angkutan umum massal;
b. pengembangan fasilitas lingkungan untuk moda transportasi tidak bermotor dan pejalan kaki yang terintegrasi dengan simpul transit.

 

Pada proses penentuan dan penetapan lokasi Kawasan TOD, penentuan dan penetapan dilakukan melalui tahapan:
a. penentuan lokasi kawasan potensial TOD;
b. penentuan tipologi Kawasan TOD;
c. penetapan lokasi Kawasan TOD.

 

Penentuan tipologi Kawasan TOD dilakukan berdasarkan skala layanan sistem transportasi massal, pengembangan pusat pelayanan, dan kegiatan yang dikembangkan. Tipologi kawasan TOD tersebut terdiri atas:
a. Kawasan TOD Kota;
b. Kawasan TOD Subkota; dan
c. Kawasan TOD Lingkungan.

 

Contoh Pengembangan Kawasan TOD :

Sumber Gambar :  Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017 

 

Website lain yang menjelaskan mengenai TOD : Jakarta Mrt | Worldbank | ITDP

 

Produk Hukum Terkait : Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017