Angkutan Umum Massal

transportasi 19 Agustus 2021


Angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang berkapasitas tinggi yang beroperasi secara cepat, nyaman, aman, terjadwal, dan berfrekuensi tinggi.

(Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit)