Sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman