Pelepasan Hak Guna Usaha

Pertanahan 21 Agustus 2021


Perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Guna Usaha dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi Tanah Negara.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha