Penegasan Hak

Pertanahan 22 Agustus 2021


Proses pemberian ha katas tanah yang alat bukti tertulisnya lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan yang alat buktinya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 17 Tahun 2014