Jaringan Pejalan Kaki

tata ruang 04 Juni 2020


Jaringan Pejalan Kaki adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang
diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.

Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 03 Tahun 2014