Dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Panitia setelah mendapatkan persetujuan Kepala BPJT berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Menteri, yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Permintaan Proposal.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017)