Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah tertentu

Pemanfaatan Ruang 23 Agustus 2021


Hak Guna Bangunan yang dialihkan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (serratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dan luas tanahnya sampai dengan 5000 m2.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu