Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Pemanfaatan Ruang 23 Agustus 2021


Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK).

(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

 

Contoh Perhitungan KDB dan KLB :

Contoh perhitungan KDB dan KLB

 Sumber Gambar : www.pengadaan.web.id

 

KDB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dipergunakan sebagai faktor untuk mengklasifikasikan Bangunan Gedung berdasarkan lokasi. Klasifikasi berdasarkan lokasi tersebut meliputi :

  1. Lokasi Padat: lokasi padat pada umumnya lokasi yangterletak di daerah perdagangan/pusat kota dan/atau kawasan dengan KDB lebih dari 60 % (enam puluh persen);
  2. Lokasi Sedang: lokasi sedang pada umumnya terletak di daerah permukiman dan/atau kawasan dengan KDB antara 40 % (empat puluh persen) hingga 60 % (enam puluh persen);
  3. Lokasi Renggang: lokasi renggang pada umumnya terletak pada daerah pinggiran luar kota atau daerah yang berfungsi sebagai resapan dan/atau kawasan dengan KDB 40 % (empat puluh persen) atau di bawahnya.

 

Produk Hukum Terkait : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021