Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK).
(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)
Contoh Perhitungan KDB dan KLB :
Sumber Gambar : www.pengadaan.web.id
KDB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dipergunakan sebagai faktor untuk mengklasifikasikan Bangunan Gedung berdasarkan lokasi. Klasifikasi berdasarkan lokasi tersebut meliputi :
Produk Hukum Terkait : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021