Pemanfaatan RDB adalah berbagai bentuk penggunaan ruang yang berada di bawah permukaan tanah untuk berbagai kegiatan manusia.
Pemanfaatan RDB dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. dasar kebutuhan pemanfaatan RDB;
b. asas pemanfaatan RDB;
c. klasifikasi pemanfaaatan RDB;
d. studi pemanfaaatan RDB; dan
e. kaidah umum pemanfaaatan RDB.
Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 02/PRT/M/2014