Eksentensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan arealusaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)